BURT Tekankan Sosialisasi Masif UU Keprotokolan, Penuhi Hak dan Fasilitas Kedewanan

26-11-2024 / B.U.R.T.
Wakil Ketua BURT DPR RI, Desy Ratnasari, saat mengikuti pertemuan dengan Angkasa Pura, Gapura Angkasa, dan Airlines beserta seluruh jajaran di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai International Airport, Denpasar, Bali. Foto: Nadya/vel

PARLEMENTARIA, Denpasar - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI Desy Ratnasari menilai, bahwa minimnya sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan mengakibatkan kerancuan dalam pelayanan antara legislatif dan eksekutif. Padahal, lanjutnya, sesuai UU tersebut, Anggota DPR RI juga merupakan tergolong pejabat negara yang diatur dalam aturan tersebut.

 

Hal itu diungkapkan usai melakukan pertemuan dengan Angkasa Pura, Gapura Angkasa, dan Airlines beserta seluruh jajaran terkait pengawasan terhadap layanan Joumpa Airport VIP Service and Lounge kepada Anggota DPR RI di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai International Airport, Denpasar, Bali, Senin (25/11/2024).

 

"Oleh karena itu, tentu Anggota DPR RI memiliki hak yang sama dengan lembaga-lembaga pemerintah lain, seperti pejabat-pejabat negara lain yang berdasarkan UU juga telah ditetapkan pejabat negara harus mendapatkan haknya, fasilitas keprotokolan, lalu kemudian fasilitas lainnya memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi Anggota DPR RI untuk melaksanakan tugasnya di seluruh Indonesia," ungkapnya.

 

Desy pun menjelaskan, pemahaman terkait UU Keprotokolan pun tidak hanya mitra kerja saja yang harus memahami, tapi juga masyarakat. Hal itu agar masyarakat tidak memiliki sentimen negatif ke Anggota DPR RI yang dinilai menginginkan perlakuan istimewa. Sebaliknya, pelayanan prima kedewanan itu dapat membuat kerja-kerja kedewanan menjadi lebih cepat dan fokus terealisasi.

 

"Justru yang harus dipahami adalah bahwa dengan adanya fasilitas ini harusnya Anggota DPR RI menjadi lebih cepat untuk berpikir dan fokus untuk berpikir bagaimana memberikan manfaat sebanyak-banyaknya pada masyarakat," tandas Politisi Fraksi PAN ini.

 

Desy pun memberikan contoh konkret terkait pelayanan di bandara. Misalnya, terjadi keterlambatan penerbangan atau skrining yang panjang bahkan menyebabkan Anggota DPR terlambat, maka hal itu akan berdampak pada agenda-agenda kedewanan di daerah pemilihannya menjadi tidak terwujud. Sehingga, akhirnya tidak dapat menemui para konstituennya dengan maksimal.

 

"Ini sesungguhnya yang harus juga diperhatikan oleh mitra kerja dan diketahui oleh masyarakat bahwa fasilitas ini bukan mengistimewakan Anggota DPR sebagai wakil rakyat. Justru untuk memudahkan kinerja Anggota DPR supaya lebih maksimal untuk bertemu dengan masyarakat," tekannya.

 

Terkait ketimpangan pelayanan antara legislatif dan eksekutif, Desy menilai semua dikembalikan kepada aturan keprotokolan yang ada. Memang masing-masing bandara memiliki ciri khasnya masing-masing, yang terpenting jalankan sesuai aturan, maka kesetaraan pelayanan akan terwujud.

 

"Jangan sampai juga biasanya perlakuan terhadap eksekutif misalnya kepala daerahnya lebih istimewa dengan DPR RI. Padahal kalau dalam urutan, strata Anggota DPR RI setara dengan Presiden. Bukan sok-sokan juga sih kita pengen diperlakukan istimewa. Menerima hak saja, kita jalankan kewajiban kita, menuntut hak kita. Tidak hanya eksekutif tapi juga di legislatif. Karena semuanya sudah diatur dalam UU. Jadi selama kita patuh terhadap UU implementasi dan dipahami oleh semuanya bagaimana implementasinya insyaallah semuanya berjalan," ungkapnya.

 

UU Keprotokolan sendiri mengatur berbagai hal, diantaranya Tata tempat, yaitu aturan untuk menempatkan seseorang berdasarkan urutannya . Tata upacara, yaitu aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara resmi dan kenegaraan. Tata penghormatan, yaitu aturan untuk menghormati orang atau lambang negara. Penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing, dan tokoh masyarakat.

 

Tujuan dari UU Keprotokolan adalah untuk memberikan penghormatan kepada berbagai pihak sesuai dengan kedudukan mereka dalam masyarakat, pemerintahan, dan negara.

 

"Tapi dalam hal ini kita berbicara dengan mitra kerja, mitra kerja juga sudah memiliki tata cara bagaimana urutan penjemputan misalnya dan ini di klopkan dengan peraturan pemerintahnya sebagai amanat dari UU Keprotokolan tersebut, ya inshallah kita bisa menurut saya. Oleh karena itu kita ingin bahwa di semua tempat ini juga mendapatkan fasilitas yang sama, memperhatikan fasilitas untuk Anggota DPR RI dalam hal ini sebagai pejabat negara tentu juga akan berakibat kepada pembangunan yang juga memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat,  kalau memang kemudian fasilitas ini juga dibangun inshallah seluruh masyarakat juga bisa merasakan hal itu," paparnya.

 

Terakhir, Desy juga meminta kepada Kesetjenan DPR RI selaku pembuat kerjasama atau MOU terkait pelayanan kedewanan agar dapat mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan MOU tersebut kepada seluruh mitra kerja dengan baik, agar seluruh mitra kerja memahami dan memberikan akses sesuai amanat UU.

 

"Jadi harus grecep gaspol, jangan kalah sama yang lain, misalnya keprotokolan kita kalau kita mau saya pernah mengalami masuk ke istana negara sebagai Anggota DPR RI pada periode pertama saya, saya tidak tahu saya mau duduk dimana, saya gak tahu saya aksesnya dimana dan saya tidak mengexpert saya, dan menurut saya ini kalah banget sama menteri, kalah banget sama dirjen, kalah banget  pejabat-pejabat negara lain lah di lembaga-lembaga eksekutif," ungkapnya.

 

Selain itu, Desy juga meminta Kesetjenan DPR RI dapat bekerjasama mengakses kemampuan dan kompetensi SDM keprotokolan yang ada, agar keberadaan Anggota DPR RI pun dapat dihargai.

 

"Tentu ini yang harus diperhatikan oleh kesetjenan, bagaimana SDM dalam hal keprotokolan ini bisa kemudian bekerjasama mengakses, dan kemampuan dan kompetensinya juga sama dengan lembaga-lembaga atau protokol negara lain, sehingga kita juga bisa dihargai dalam tanda petik, dan juga keberadaan kita itu juga menjadi sesuatu yang sangat penting, dan memang penting kok karena kita ini salah satu pilar demokrasi lembaga legislatif ini," tutupnya. (ndy/rdn)

BERITA TERKAIT
Layanan Keprotokolan Kedewanan di Bandara Radin Inten II Lampung Dipastikan Berjalan Optimal
26-01-2025 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Bandar Lampung - Tim Kunjungan Kerja Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua BURT DPR...
DIPA 2025 Diserahkan, DPR Tegaskan Komitmen pada Rakyat
23-01-2025 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusuma, memimpin rapat bersama Pimpinan Alat...
Rajiv: Perlu Koordinasi Agar Hak Protokoler DPR Tidak Mengganggu Masyarakat
04-12-2024 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Boyolali - Anggota DPR RI memiliki hak yang melekat, yang salah satunya adalah Hak Protokoler. Namun, terkadang, publik menilai...
Apresiasi Pelayanan Bandara, Atalia: Komunikasi Harus Dijaga Minimalisasi Kendala
03-12-2024 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Boyolali – Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Atalia Praratya mengapresiasi PT. Gapura Angkasa dan PT. Angkasa...